RAPP dan Polsubsektor Sosialisasi Karhutla

Pelalawan | Jumat, 25 Februari 2022 - 10:10 WIB

RAPP dan Polsubsektor Sosialisasi Karhutla
Manajemen PT RAPP foto bersama dengan pihak Kecamatan Pelalawan, Polsubsektor dan Koramil 03/BNT Bunut, Rabu (23/2/2022). (RAPP FOR RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI, (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka mewujudkan zero fire atau nihil titik api dan kebakaran hutan dan lahan ke depannya salah satunya dengan cara menggencarkan sosialisasi secara terus menerus tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Sosialisasi tersebut dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bekerja sama dengan Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor), Komando Rayon Militer 03/BNT Bunut dan Pemerintah Kecamatan Pelalawan yang berlangsung di kantor Mako Polsubsektor, Pangkalan Kerinci, Rabu (23/2).


Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito mengatakan,  kegiatan sosialisasi ini mengajak seluruh elemen untuk peduli dengan lingkungan dan meningkatkan kesadaran dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan ke depannya khususnya terkait karhutla.

"Sosialisasi pencegahan karhutla ini tidak hanya dilakukan saat ini tetapi secara berkesinambungan. Kontribusi semua pihak dalam pencegahan menjadi langkah nyata yang harus kita optimalkan," ujarnya.

Turut hadir Camat Pelalawan Yusman Efendi SE, Danramil 03/BNT Bunut Kapten Hadi Prayitno, Lurah Pelalawan Musa, serta jajaran tingkat kelurahan maupun desa.

Ketua Laboratorium Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Rachmad Oky Saputra menjelaskan, sudah sepantasnya setiap orang menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.

"Isu yang paling krusial itu adalah lingkungan, bagian potensi yang bisa masuk extra ordinary crime. Saya ingin kita melihat aspek filosofinya, yakni kesadaran kearifan lokal dalam bentuk partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa tentang Perlindungan Lingkungan," pungkasnya.

Manager WLS PT RAPP, elain memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, pihaknya saat ini juga terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yakni dengan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

"Sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi.  "Kami secara pertahap melalukan penyusunan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut,’’ katanya. (sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook